Berita Terkini

KPU Papua Bantah Keterangan Saksi Pemohon

Jakarta, kpu.go.id- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Pasangan Capres – Cawapres) nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada hari kelima, Rabu (13/8), di Ruang Sidang Pleno MK dengan agenda pembuktian.

Sidang yang dimulai tepat pukul 10.00 WIB diawali dengan mengheningkan cipta atas wafatnya Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Harun Al Rasyid, sebelum dilakukan pengambilan sumpah para saksi dari termohon yang terdiri dari KPU Papua, Sumatera Utara dan Banten.

Dalam kesaksiannya, Komisioner KPU Papua, Betrix, membantah keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh pihak Pemohon, Novela Mawipa.

Menurut Betrix, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 dilaksanakan di Kampung Awaputu Kabupaten Paniai Papua, pada Rabu 9 Juli 2014. “Dokumen perolehan datanya untuk Awaputu ada,” ujar Betrix saat memberi keterangannya.

“Pemungutan suara di Kampung Awaputu Kabupaten Paniani dilaksanakan dengan sistem noken,” tambah Betrix.

Pada sidang sebelumnya, pihak pemohon mengungkapkan banyaknya tahapan Pilpres yang dilewati KPU di Papua. Menurut keterangan dari saksi pihak Pemohon hal itu antara lain, tidak dilaksanakannya pemungutan suara, baik dengan sistem noken atau pencoblosan.

Sidang diskor tepat pukul 12.00 WIB dan dilanjukan kembali pukul 14.00 WIB dengan mendengarkan kembali saksi termohon lainnya. Setelah itu agenda sidang dilanjutkan dengan kesempatan bertanya bagi Pemohon kepada saksi. Sampai dengan pukul 17.00 WIB sidang PHPU Pilpres 2014 untuk wilayah Papua masih berlanjut. (dosen/dam/red.FOTO KPU/dam/HUPMAS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,789 kali